Penggeledahan Rumah Kontrakan di Babel, Ibu Muda Ditangkap dan 1,1 Kg Sabu Disita

iNews
IRT berusia 28 tahun ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel. (Foto: Rekaman video/ Istimewa).

Subbid Penmas Humas Polda Babel, Ipda Annisa Leha mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Perempuan berinisial RPS diamankan petugas pada Jumat (27/2/2026) di rumah kontrakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika," ujar Ipda Annisa.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Ko Erwin Pemasok Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal