Pemasok Sabu ke Pekerja Tambang Ditangkap di Bangka Tengah, Ditemukan 24 Paket

Rachmat Kurniawan
Faslah Duta (40) alias Codet ditangkap polisi karena menjual sabu ke pekerja tambang inkonvensional di Koba, Bangka Tengah (Foto: Rachmat Kurniawan)

Atas perbuatannya, Codet terancam kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara Codet mengaku menjual sabu kepada para pekerja tambang dengan mendatangi langsung ke lokasi. Harga jual barang terlarang itu bervariasi.

"Ada yang harganya Rp150 ribu ada juga Rp200 ribu," kata Codet.

Dia mengaku mendapat pasokan sabu dari Pangkalpinang dan tidak setiap hari menjual ke para pekerja tambang.

"Tiap hari tidak tentu saya menjual. Kadang ada kadang juga tidak ada," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal