Pelaku Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa, Nangis dan Ngaku Menyesal

Antara
Pelaku mutilasi anak kandung, A saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. (Foto: Kejari Inhil)

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Polisi menyerahkan pelaku mutilasi anak kandung di Tembilahan inisial A (42) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Jaksa akan menyusun surat dakwaan agar pelaku segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

"Setelah selesai susun dakwaan akan segera kami limpah ke PN Tembilahan,' kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Senin (15/8/2022).

Rini mengatakan, pelimpahan pelaku dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022. Pelaku kini dititipkan di Rutan Tembilahan.

"Dia menangis saat diperiksa oleh jaksa dan merasa menyesal," tutur Rini.

Pelaku A dijerat pasal berlapis. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Sebelum dilimpahkan, pelaku telah menjalani rekonstruksi. Dia memeragakan 13 adegan saat pembunuhan yang dilanjutkan mutilasi korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal