TOMOHON, iNews.id - Kakek berinisial NFT (62) ditangkap Team URC Totosik Polres Tomohon karena diduga telah melakukan perbuatan pornoaksi dengan onani atau masturbasi di depan bocah.
Aksi bejat pelaku itu terjadi di Kelurahan Matani 3 Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelaku nekat melakukan aksi tidak senonohnya di depan kedua bocah karena mengaku sudah lama tidak wikwik alias berhubungan intim dengan sang istri.
Katim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap GK (6) dan KL (8).
"Kami kemudian segera mendatangi TKP, namun pelaku sudah melarikan diri sedangkan sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian," kata Aipda Yanny Watung, Kamis (15/7/2021).