Kena Tipu, Orang Tua Bayar Rp75 Juta Demi Anak Masuk Sekolah Kedinasan

Antara
Polisi menangkap ASP (31) pelaku penipuan dengan modus diterima di sekolah kedinasan. (Foto: ANTARA).

Selanjutnya anak korban ternyata tak lolos masuk STTD sehingga pelaku diminta mengembalikan uang Rp75 juta. Pelaku kelabakan tak bisa mengembalikan uang korban lantaran telah habis digunakan. 

Dia lalu kabur ke Dumai. Korban kemudian melaporkan penipuan itu ke Polsek Bukit Raya.

"Setelah kami mendapatkan info lokasi di Dumai, pelaku diringkus tanpa perlawanan," ujar Dodi. 

Pelaku ASP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku penipuan dengan modus ini sudah dua kali dilakukan. Korban pertama diminta membayar Rp45 juta. Namun anaknya berhasil lulus sehingga dia lolos dari jeratan hukum.

Polisi masih mendalami penipuan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 377 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya kita dalami. Jangan mudah tertipu dengan tawaran menggiurkan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal