Kembali Mancuri, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
Polisi tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pangkalpinang. (Foto : Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap JA (46) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Pulau Bangka. JA merupakan residivis kasus serupa.

JA merupakan warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Dia diamankan polisi saat berada di rumah temannya di kompleks Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Benar, Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (7/2/2023) pagi mengamankan pelaku curat berinisial JA,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Rabu (8/2/2023). 

Maladi mengatakan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal