Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosida menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.