Kelabui Petugas dengan KTP Palsu, Pengelola Wisma dan 3 PSK di Bangka Diamankan Polisi

Haryanto
Tim Kelabit Polres Bangka amankan tiga PSK bersama seorang pemilik wisma eks lokalisasi Sambungan Giri, Kabupaten Bangka. (Foto : istimewa)

Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosida menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal