BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Polres Bangka mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) termasuk seorang pengelola wisma di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG) di Kabupaten Bangka. Mirisnya satu di antara PSK tersebut masih berusia 14 tahun dan menggunakan KTP palsu untuk mengelabui petugas.
Mereka yang diamankan di Wisma Sekate di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG) pada Kamis kemarin ini masing-masing Rosida (50) pengelola wisma, LL (14), DS (18) dan Ar (18). Ketiga PSK tersebut diketahui berasal dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
"Diduga mereka anak dibawah umur. Informasi dari masayarakat yang kami tindak lanjuti ternyata benar, bahkan mereka dibuatkan KTP palsu," kata Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9/2021).
Diduga dua KTP berasal dari pengelola wisma, sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota PPA Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK KTP yang ternyata tidak terdaftar.
"Ini memperkuat dugaan mereka di bawah umur. KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama," ujar Ayu.