Dari tiga PSK tersebut, kata Ayu, satu di antaranya terbukti di bawah umur yakni LL yang masih berumur 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun, tidak masuk kategori di bawah umur.
"Satu dari tiga PSK berusia 14 tahun. Mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK," ucapnya.
Sementara itu, salah satu PSK mengaku belum genap seminggu bekerja di Wisma Sekate dengan tarif sekali kencan Rp300.000. Namun dari jumlah itu mereka hanya menerima Rp100.000.
"Baru kerja empat hari pak di Wisma Sekate, sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Saya lahir tahun tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Paling dua orang tiap malam, kadang juga pernah tidak melayani karena sepi tidak ada tamu," kata LL.
Pengungkapan kasus bermula informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.