Selain menemukan 17 paket sabu siap edar, dari tas pelaku juga ditemukan timbangan digital dan barang-barang lain terkait transaksi narkotika.
Pelaku kini ditahan di Polres Bangka Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomori 35 Tahun 2009.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.