Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka FI di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FI (41) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

Tersangka diamankan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (23/4/2022) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 4,85 gram. 

"Saat penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta bong atau alat hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin (25/4/2022). 

Eddy mengatakan, tersangka FI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. 

"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal