"Saudari SN ini mendapatkan keutungan 25 persen dari uang pemasangan judi jenis toto gelap tersebut," kata AKP Rene.
Dari tangan SN, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810.000, kalender kertas berisi nomor togel dan satu buah pena.
Saat ini SN sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana.