"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka," tutur Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip, Sabtu (2/10/2021).
Dia mengatakan, informasi warga tentang perilaku TY ternyata benar. TY ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti sabu yang akan diedarkan.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan kita kenakan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga empat tahun penjara," ujarnya.