Pelaku kemudian memaksa masuk dan memukul korban dengan handphone. "Korban mengalami luka robek di bagian wajah dengan lima jahitan," tuturnya.
Pelaku RN telah ditahan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti.
"Pelaku akan kita sangkakan Pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.