Istri di Toboali Lapor Polisi, Dianiaya Suami hingga Wajah Robek 

Wiwin Suseno
Seorang suami ditangkap Polres Bangka Selatan karena menganiaya istri hingga wajahnya robek. (Foto: Ist).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya hingga mengalami luka robek di wajah. Kasus suami aniaya istri itu dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.

Korban adalah Sinta Ratu (21), warga Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Dia melaporkan suaminya RN (21) ke Polres Bangka Selatan.

Atas laporan itu, tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap RN di rumah temannya di Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu (23/3/2022).

"Kejadiannya tanggal 17 Februari 2022 lalu, namun korban baru melapor pada 14 Maret," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria, Kamis (24/3/2022).

Menurut Chandra, penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut keduanya. Pelaku hendak mengambil baju di rumah, namun oleh korban tak dibukakan pintu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

21 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

2 bulan lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

2 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

2 bulan lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal