Istri di Toboali Lapor Polisi, Dianiaya Suami hingga Wajah Robek 

Wiwin Suseno
Seorang suami ditangkap Polres Bangka Selatan karena menganiaya istri hingga wajahnya robek. (Foto: Ist).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya hingga mengalami luka robek di wajah. Kasus suami aniaya istri itu dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.

Korban adalah Sinta Ratu (21), warga Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Dia melaporkan suaminya RN (21) ke Polres Bangka Selatan.

Atas laporan itu, tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap RN di rumah temannya di Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu (23/3/2022).

"Kejadiannya tanggal 17 Februari 2022 lalu, namun korban baru melapor pada 14 Maret," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria, Kamis (24/3/2022).

Menurut Chandra, penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut keduanya. Pelaku hendak mengambil baju di rumah, namun oleh korban tak dibukakan pintu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal