IRT di Bangka Barat Bawa Kabur Emas Rp8 Juta, Modus Pura-Pura Membeli

Rizki Ramadhani
Tersagka ELH dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Jebus mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial ELH (30). Dia ditangkap setelah mencuri gelang emas senilai Rp8 juta di sebuah toko emas di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat

“ELH datang ke toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan meminta pemilik toko mengeluarkan gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Kemudian pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp8 juta tersebut menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/2/2022) kemarin,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih, Rabu (16/2/2022).

Setelah mendapat laporan dari korban, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka ELH.

"Tersangka kami amankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," ucapnya. 

Saat diinterogasi polisi, tersangka ELH tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

1 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

2 bulan lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Makassar Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal