BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Jebus mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial ELH (30). Dia ditangkap setelah mencuri gelang emas senilai Rp8 juta di sebuah toko emas di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“ELH datang ke toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan meminta pemilik toko mengeluarkan gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Kemudian pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp8 juta tersebut menggunakan sepeda motor pada Selasa (15/2/2022) kemarin,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih, Rabu (16/2/2022).
Setelah mendapat laporan dari korban, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka ELH.
"Tersangka kami amankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," ucapnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka ELH tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.