PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. HET tersebut berlaku untuk pasar tradisional maupul ritel modern.
"Hari ini HET minyak goreng mulai diberlakukan di seluruh ritel modern, ritel lokal, dan pasar tradisional," kata Kepala Bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel, Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Jumat (4/2/2022).
Dia mengatakan, penetapan HET minyak goreng itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor 510/0041/Disperindag yang ditandatangani 3 Februari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Kami sudah menyampaikan aturan HET minyak goreng ini kepada bupati dan wali kota se-Babel untuk segera memerintahkan dinas dan instansi terkait menyosialisasikan harga baru minyak goreng ini kepada masyarakat," ujarnya.