Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka

Gusti Yennosa
Polisi saat menggerebek penampungan TKI ilegal di Kota Batam. (Foto : iNews/Gusti Yenossa)

BATAM, iNews.id - Polisi menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 42 TKI ilegal diamankan dan seorang tersangka ditangkap.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nantinya akan dimasukkan ke Malaysia.

"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MK dan 42 TKI ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal