Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu saat berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist) 

Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyuplai barang haram ke pasutri tersebut. 

"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat WhatsApp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kami terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal