Edarkan 1,7 Kilogram Sabu, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap

Haryanto
Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Dua orang pemuda ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun 2021.

Kapal BNNP Babel, Brigjen Pol M Z Muttaqien mengatakan tersangka ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Tuatunu Pangkalpinang. Mereka ditangkap ketika turun dari motor dan hendak masuk ke dalam rumah.

"Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka ini yakni 1,7 kilogram sabu," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Dia mengatakan saat kedua tersangka Andi dan Arie Susanto diamankan, barang bukti seberat 1,7 kilogram tersebut dibagi dalam beberapa paket siap edar.

"Satu bungkus berisi diduga sabu 1 kilogram, satu lagi kristal bening diduga sabu berisi 607,54 gram. Ini barang bukti yang kami amankan saat penggeledahan badan, kendaraan maupun barang bawaan dari kedua tersangka," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal