Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Dari WD kami kembangkan dan berhasil mengamankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya. 

Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal