DPO Curat di Bangka Ditangkap saat Tidur, Barang Bukti Pencurian Ditemukan

Muhamad Maulana
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Sungailiat, Jumat (1/4/) dini hari. (Foto: iNews/Maulana).

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Jumat (1/4/2022) dini hari. DPO bernama Gilang itu ditangkap saat tidur di rumah kontrakan.

Detik-detik penggerebekan Gilang terekam dalam video. Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menerobos rumah kontrakan di Kecamatan Sungailiat.

Saat itu Gilang sedang tertidur di suatu ruangan bersama laki-laki lain. Dia langsung diborgol dan digiring ke mobil petugas yang menangkap. 

Dari lokasi kontrakan tersebut juga ditemukan satu buah televisi yang merupakan barang bukti pencurian.

"Tersangka posisi saat diamankan sedang tidur di Sungailiat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal