"Keterangan tersangka mendapatkan dari lapas, cuma kami belum tahu lapas mana. Tapi sementara dari Kota Pangkalpinang," katanya.
Sementara itu tersangka RD mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan ke para penambangbijih timah.
"Sebulan ini dan sudah empat kali jual sabu-sabu ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lapas, cuma tidak tahu siapa dan di mana," kata tersangka RD.