Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Ini Mengaku Dapat Sabu dari Lapas di Pangkalpinang

Rizki Ramadhani
Tersangka RD saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial RD (28). Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Pangkalpinang.

RD merupakan Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (8/8/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan total seberat 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022). 

Saat diinterogasi polisi, tersangka RD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal