Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

Rizki Ramadhani
Jamaluddin melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, Senin (7/2/2022). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa syarat lainnya yang sudah dipenuhi oleh Jamaluddin. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.

"Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespons positif, serta tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya. 

Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur. 

"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone itu digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin. 

Sebelumnya, Jamaluddin melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Senin (9/8/2021) lalu. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal