Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur
BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kebebasan didapatkan Jamaluddin (29), setelah restorative justice yang diajukannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat (4/2/2022) lalu.
"Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone. Ini merupakan kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Senin (7/2/2022).
Tersangka Jamaluddin, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian.
Beberapa pertimbangan Jamaluddin dapat memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Jamaluddin.