Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)

"Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah saat korban sedang salat subuh, kemudian pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," tuturnya.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal