Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polsek Lubuk Besar menangkap Harmo alias Amew warga Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (15/9/2022). Dia diamankan lantaran terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp67 juta.

Amew merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Bahkan dia sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma Rahma Saputra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Korban melaporkan uang hasil penjualan mobil miliknya hilang dicuri. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban," kata Iptu Made Wisma Rahma Saputra, Jumat (16/9/2022).

Kapolsek menuturkan antara  korban dengan pelaku saling kenal. Korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal