Buntut Kericuhan, 2 Warga Bangka Tengah Jadi Tersangka Pembakaran Pos PT MSP

Rachmat Kurniawan
Pembakaran pos PT MSP di Desa Penyak, Bangka Tengah. Dua orang warga ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Ist).

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kericuhan yang berbuntut pembakaran pos PT MSP.

"Betul, tadi malam ada warga kita yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kericuhan di PT MSP dulu," ujar Kepala Desa Penyak, Sapawi, Jumat (11/3/2022).

Sapawi mengatakan, kedua warga itu bukan ditangkap. Mereka memang sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Babel. 

Menurut Sapawi, antara warga Desa Penyak dengan PT MSP telah bersepakat damai usai mediasi yagn digelar oleh Bupati Bangka Tengah di kantornya.

Namun dirinya tak menyangka kalau proses hukum masalah ini tetap berlanjut di kepolisian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal