Terkait permintaan keringanan pajak hotel dan restoran, yang menurut pelaku industri pariwisata yang dirasa cukup berat, hal itu diakui pemprov bukan merupakan kewenangan mereka, melainkan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, diharapkan pemerintah kabupaten dan kota turut mendukung langkah pemprov agar tidak memberatkan pihak hotel dan restoran.
Sebab masa pandemi sudah cukup berat menghantam perekonomian para pelaku industri pariwisata. Oleh karena itu, upaya ini dinilai akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dalam membuat paket wisata, Gubernur hanya akan mengajak para hotel dan restoran yang mau bergabung dalam event pariwisata, karena itu diharuskan mengisi form keikutsertaan yang akan dilayangkan melalui PHRI dan ASITA. Dalam paket wisata tersebut, Gubernur juga meminta kepada para pelaku industri pariwisata untuk menentukan destinasi ke lokasi-lokasi yang bersih dan berbayar.
Tidak lupa untuk membuat narasi yang bagus, agar menarik minat wisatawan luar Pulau Bangka berkunjung. Adapun masukan bagi pemprov dari para pelaku industri pariwisata, yaitu agar diadakan pertunjukan kearifan lokal yang dapat dilihat pada malam hari, sehingga wisatawan luar Bangka memiliki kegiatan di malam hari yang tidak hanya menyuguhkan keindahan alam Bangka saja.
Lebih jauh, terkait surat edaran pemerintah pusat khususnya SE kementerian perhubungan, di mana dalam syarat perjalanan dari dan ke Babel kembali menggunakan tes PCR. Hal ini dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi, karena rata-rata wisatawan yang datang ke Babel, pasti melewati Jakarta.