Atasi Perdagangan Manusia, Menkumham Dorong Upaya Kolektif Berbagai Pihak

Antara
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

Dia mengatakan kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. 

“Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua," ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. 

“Selain itu, juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

"Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait dengan pelindungan kekayaan intelektual. Hal itu agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal