3.912 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Pangkalpinang 

Antara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, memusnahkan 3.912 juta batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021). (Foto: Antara)

Menurut dia, meski kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan aksi KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai 'community' untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk peran Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dia berharap dengan pemusnahan rokok ilegal itu dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya.

"Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal