2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rizki Ramadhani
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Polisi telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

"Pelimpahannya pada 7 dan 14 Juli 2023 kemarin. Perkara yang dilakukan M di tanggal 7 dan A tanggal 14," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023). 

Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan. Sebab, alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan. 

"Makanya telah kami lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kami kenakan Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya. 

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat Bangka Barat khususnya orang tua dapat lebih memperhatikan keseharian anak-anak. Lebih intensif menjaga anak, agar kejadian serupa tak terjadi. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal