2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rizki Ramadhani
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Polisi telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan

"Pelimpahannya pada 7 dan 14 Juli 2023 kemarin. Perkara yang dilakukan M di tanggal 7 dan A tanggal 14," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023). 

Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan. Sebab, alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan. 

"Makanya telah kami lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kami kenakan Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya. 

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat Bangka Barat khususnya orang tua dapat lebih memperhatikan keseharian anak-anak. Lebih intensif menjaga anak, agar kejadian serupa tak terjadi. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

16 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

21 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

1 bulan lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

2 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal