146 Warga Binaan Rutan Mentok Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 5 Langsung Bebas

Oma Kisma
146 warga binaan Rutan Mentok dapat remisi HUT ke-79 RI. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Sebanyak 146 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat mendapat remisi umum atau pengurangan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Lima orang di antaranya langsung bebas.

Kelima orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok itu mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas. 

Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum satu bulan sebanyak 44 orang. Remisi dua bulan sebanyak 34 orang, remisi tiga bulan 43 orang, dan remisi empat bulan sebanyak 20 orang. 

"Yang langsung bebas itu ada lima orang, terdiri atas empat orang laki-laki dan satu perempuan. Untuk yang bebas itu ada yang (terjerat) kasus narkoba dan kriminal," ujarnya, Sabtu (17/8/2024). 

Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal