Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Qanun Keuangan Syariah untuk Berantas Rentenir

Antara
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menerima penghargaan apresiasi Indonesia Visionary Leader (IVL) dari MNC Portal Indonesia (MPI). (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BANDA ACEH, iNews.id - Wali Kota Banda Aceh. Aminullah, menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah untuk memberantas rentenir. Umat Islam harus menjalankan muamalah sesuai syariah.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah membantu pemerintah untuk memberantas rentenir di ibu kota Provinsi Aceh. Selain itu sesuai dengan visi misi pemerintahannya yakni Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

"Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Karena itu kami berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS," kata Aminullah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (20/11/2021).

Aminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan

57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue Banda Aceh, Warga Berenang Selamatkan Pengemudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Ramai-Ramai Beli Emas saat Harga Meroket, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Rekor! Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp9,9 Juta per Mayam, Warga Antre Membeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal