Usai Dipenjara 3 Bulan, 10 Penjudi di Aceh Besar Jalani Hukuman Cambuk

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Semua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya mengatakan, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus.

"Mereka ditangkap bulan September, setelah menjalani hukuman, baru sekarang dicambuk," katanya. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal