6 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Jumlah Bervariasi

Taufan Mustafa
Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

iNews.id - Sebanyak enam pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh dihukum cambuk atau uqubat karena berbagai kasus. Mereka melanggar berbagai kasus dan menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda.

Pemberian hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020). Para pelanggar terdiri atas lima laki laki dan satu perempuan.

Mereka yang dicambuk yakni DI (60) dengan MI (41) yang terjerat kasus sabung ayam. Mereka dicambuk masing masing 10 kali.

Untuk kasus judi togel ada tiga pelanggar yakni AA (45) MA (50). Mereka dicambuk 27 kali, sedangkan MA 37 kali.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal