ACEH TIMUR, iNews.id - Keluarga pelajar SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri uang Rp10.000 di Kabupaten Aceh Timur memilih menempuh jalur hukum. Mereka menolak penyelesaian secara damai di tingkat desa karena menilai proses tersebut tidak melibatkan keluarga kandung korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 2 menit 53 detik yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial IF (14) viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat terbaring di lantai saat seorang perempuan diduga menginjak wajahnya, kemudian membanting dan menyeret tubuh korban.
Video tersebut juga memperdengarkan pelaku bersama beberapa orang lainnya memaksa korban mengakui telah mengambil uang sebesar Rp10.000. Namun, korban berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Empat hari setelah kejadian, kakak kandung korban didampingi tim kuasa hukum secara resmi melaporkan perempuan berinisial AH alias Asmaul Husna ke Polres Aceh Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani mengatakan, keluarga tidak mengakui kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi aparat desa.