Terpidana Kasus Zina Terhadap Anak di Aceh Timur Dicambuk 100 Kali

Antara
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH TIMUR, iNews.id - Terpidana kasus zina terhadap anak di Aceh Timur dieksekusi hukuman 100 kali cambuk. Selain dihukum cambuk, terpidana bernama Muhammad Fauzan ini juga dihukum penjara selama 75 bulan atau 6 tahun 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan pada Kamis lalu (13/1/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur.

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat. 

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk," kata Ivan Najjar, Jumat (14/1/2022).

Ivan menambahkan, terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal