Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk, Ini Alasannyaa

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH TIMUR, iNews.id - Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timurdihukum cambuk. Dia terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut yakni T Syawaluddin sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

"Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secah sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Ivan Najjar, Jumat (14/1/2022).

Ivan menambahkan, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan pada Kamis lalu (13/1/2022) dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur.

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Sindir Keras Fenomena Pejabat Wisata Bencana, Datang Harus Bantu!

57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kritik Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya, Hasan Nasbi: Enggak Bisa Baku Tikam Terus di Depan Umum

57 tahun lalu

Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes

57 tahun lalu

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal