Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

Nani Suherni
Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya (Foto: Dok Polres Aceh Timur)

ACEH, iNews.id - Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur berinisial L masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusiaetnis Rohingya. L bekerja sama dengan KW dan I.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, saat ini sudah menangkap KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. KW berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini.

Saat ini, KW sudah ditahan. Namun, L dan I masuk DPO. 

“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” kata Andy Rahmansyah dalam keterangannya, Rabu (22/11/23).

Diketahui L yang merupakan Kades Beuno berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. Sedangkan I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp3 juta oleh tersangka L,”  katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal