Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

Nani Suherni
Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya (Foto: Dok Polres Aceh Timur)

Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal