Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan

iNews TV
Pemkot Aceh menyegel tempat penitipan anak atau daycare yang menganiaya balita. (Foto: iNews)

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Penyidik masih terus menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah orang tua korban untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus yang menggemparkan warga Banda Aceh ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Temui Wali Kota, Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ungkap Kondisi Sang Anak

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal