Terbukti Zina, 3 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk

Antara
Salah satu terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh menjalani hukuman cambuk karena terbukti zina. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga pelanggar syariat Islam di Aceh dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali. Meraka divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah SyariahLhokseumawe

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut, yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

“Seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

57 tahun lalu

Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

57 tahun lalu

Lhokseumawe Lumpuh Dikepung Banjir, 68 Desa Terendam

57 tahun lalu

Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

57 tahun lalu

Kasus Penembakan Warga Lhokseumawe, 1 Orang Ditangkap 3 DPO 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal