Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil karena terbukti ikhtilat. (Foto: Jufri Tonapa)
Dia menyatakan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.