Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram di Aceh Singkil Dieksekusi Cambuk

Suparman Munthe
Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil karena terbukti ikhtilat. (Foto: Jufri Tonapa)

Dia menyatakan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Terpidana DPO Kejari Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Ganti Identitas dan Pindah Tempat

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

57 tahun lalu

Satu Terpidana Geng Narkoba Bali Nine Ditahan di Lapas Malang, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal