Tak Harmonis dengan Istri, Ayah di Aceh Cabuli Putri Kandungnya

Yusradi Yusuf
Tersangka cabul yang menyetubuhi anak kandungnya diamankan polisi. (Foto: iNews/Yusradi).

Tersangka KW mengatakan, sebenarnya sudah lama merasa tidak harmonis dengan istri, paling parah selama enam bulan terakhir. Selama itu, dia tidak lagi berhubungan intim dengan istrinya.

"Saat saya minta berhubungan, dia selalu menolak. Bahkan saya diminta tidur berjauhan di ujung kasur," ujar KW.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban mengetahui perbuatan tersangka karena anaknya mengeluh. Dari sana, dia pun melaporkannya ke kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal