Tersangka KW mengatakan, sebenarnya sudah lama merasa tidak harmonis dengan istri, paling parah selama enam bulan terakhir. Selama itu, dia tidak lagi berhubungan intim dengan istrinya.
"Saat saya minta berhubungan, dia selalu menolak. Bahkan saya diminta tidur berjauhan di ujung kasur," ujar KW.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban mengetahui perbuatan tersangka karena anaknya mengeluh. Dari sana, dia pun melaporkannya ke kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.