Tahapan Pilkada Aceh Tak Bisa Dilakukan di Tahun 2022

Antara
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - KPU menyatakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Komisioner KIP akan membahasnya pada Senin (15/2/2021) nanti.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Ketua KPU, Ilham Saputra.

"Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024," kata Ilham Saputra dalam suratnya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengaku sudah menerima dan membaca surat KPU RI tersebut melalui pesan whatsapp.

"Surat itu baru saya terima lewat WA (whatsapp)," kata Samsul Bahri, Jumat (12/2/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal