BANDA ACEH, iNews.id - Oknum guru pesantren diduga menyodomi lima santri di bawah umur tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pelaku yakni berinisial FB (24) yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," ujar Ade, Kamis 19/1/2023).
Para korban yakni kelima santri masing-masing berusia 12 tahun. Sementara terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.
Sebelum menangkap FB, tim Subdit IV Direskrimum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri. Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari 2 x 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan.