Kakek di Maros yang Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun Terancam Hukuman di Atas 15 Tahun Penjara

Wahyu Ruslan
Kakek di Maros yang mencabuli cucunya berusia enam tahun terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAROS, iNews.id - Kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RL (57) yang mencabuli cucunya berusia enam tahun terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," katanya, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban merasakan sakit ketika buang air kecil.

Mengetahui, sambungnya, sang ibu lalu menanyakan kepada korban dan barulah anak ini cerita bahwa telah dicabuli oleh kakeknya. 

"Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesaksian Anak Lihat Pembunuh Ayah dan Kakak di Maros: Bajunya Hijau, Rambut Pendek

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Maros, Truk Tangki Terjun ke Sungai gegara Setir Rusak

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Maros, Truk Masuk Jurang gegara Sopir Ngantuk

57 tahun lalu

Kakek Cabuli Bocah 6 Tahun di Sintang, Terungkap dari Bekas Merah di Kemaluan

57 tahun lalu

Tega! Kakek di Banda Aceh Cabuli 2 Cucu, Modusnya Pinjami HP untuk Main Game

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal