Soal Hukuman Eks Bupati Bener Meriah Kasus Kulit Harimau, JPU Terima Vonis Hakim

Antara
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis Majelis Hakim dalam perkara penjualan kulit harimau. Terdakwa dalam kasus ini yakni mantan BupatiBener Meriah Ahmadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah sebelumnya memvonis terdakwa Ahmadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penjualan kulit harimau.

"JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Ahmadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (17/4/2023).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta subsider atau hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Dalam putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Massa AMPB Berdatangan ke PN Pati, Kawal Sidang Putusan Aktivis Supriyono dan Teguh Istiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal